Senin, 25/11/2024 18:42 WIB

Legislator PPP Yakin Pasal Rekayasa Kasus Masuk RKUHP

Masyarakat dan media tidak tertib bisa dipidana, nah penegak hukum yang tidak tertib juga harus dipidana dong kalau melakukan rekayasa kasus. Jadi memang sangat diperlukan pasal rekayasa kasus.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengaku yakin jika pasal merekayasa kasus akan masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal ini dikatakan Arsul Sani menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang menyebutkan pasal rekayasa kasus sulit diakomodir masuk ke RKHUP karena pembahasan sudah dalam penghalusan dan segera di Paripurnakan.

"(Saya) yakin diakomodir kok (pasal merekayasa kasus). Kan Pemerintah juga sudah setuju. Pak Edi (Wamenkumham) juga setuju kok pasal dimasukan ke RKUHP," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/11).

Politikus PPP ini menjelaskan, pasal merekayasa kasus itu sangat penting dimasukan ke dalam RKUHP untuk menjadi keadilan bersama bagi masyarakat.

"Masyarakat dan media tidak tertib bisa dipidana, nah penegak hukum yang tidak tertib juga harus dipidana dong kalau melakukan rekayasa kasus. Jadi memang sangat diperlukan pasal rekayasa kasus," jelasnya.

Karenanya Arsul menegaskan, fraksinya akan berusaha agar pasal rekayasa kasus masuk dalam RKUHP.

"Pokoknya PPP akan memperjuangkan bisa masuk," tegasnya.

Sementara terkait kapan RKUHP ini disahkan, Arsul menuturkan jika diusahakan selesai pada penghujung tahun ini.

"Kalau ada penundaan yang diharapkan hanya sampai masa sidang berikutnya saja," tukasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Arsul Sani PPP RKUHP rekayasa kasus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :